Pengunjung Hari Ini


widgeo.net

KECAPI SULING

ANGGARAN DASAR FRONT PENYELAMAT ISLAM

Bismillahirrahmanirrahiim

Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.

Pasal 1

Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.

Pasal 2

Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:

1. Cerdas

2. Sehat

3. Mampu

Keterangan:

Cerdas, karena pendidikannya terjamin.

Sehat, karena kesehatannya terjamin.

Mampu, karena ekonominya terjamin.

BAB II

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.

Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan

2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:

1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.

2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).

3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.

BAB V

MAKNA LAMBANG ORGANISASI

1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.

2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi

3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.

BAB VI

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA

Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:

1. Muslim dan Muslimah.

2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.

3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.

4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).

5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.

6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

IKHWAL KERAHASIAAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:

1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi

2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI

BAB IX

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:

1. Melanggar SUMPAH atau JANJI

2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam

BAB X

PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Berlaku sejak ditetapkan.

Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi

FRONT PENYELAMAT ISLAM

UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

Selasa, 12 Januari 2016

Terbongkar, Ternyata Ahok Sendiri yang Menentukan NJOP RS Sumber Waras , Siap-siap Baju Orange

05 Januari 2016

POSMETRO.INFO - Aksi akrobatik dan silat lidah serta bela diri ala Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya tidak akan banyak membantu untuk lolos dari jerat hukum.‎ 
Ahok yang selama ini kerap koar-koar menantang dan mempertanyakan kesalahan administrasi pembelian lahan RS Sumber Waras, kian terpojok.‎
Betapa tidak, berdasarkan penelusuran TeropongSenayan, klaim Ahok yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras tidak salah karena telah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), terbukti keliru. - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, tipu muslihat yang dibangun Ahok dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mustahil bisa mengelabui penyidik-penyidik handal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, kebohongan Ahok begitu masif dan sistematis, khususnya dalam menentukan NJOP.
Menurutnya, tidak benar jika harga NJOP pembelian lahan seluas 3,7 hektar itu ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana digembar-gemborkan Ahok selama ini.
"Ingat, yang memiliki otoritas menentukan NJOP adalah Dinas Pelayanan Pajak‎ Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah," kata Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2013, yaitu Dirjen Pajak tidak lagi melakukan penghitungan dan penentuan nilai NJOP.‎
"Sejak tahun 2013, penghitungan dan penentuan pajak sudah diserahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI yang tak lain adalah bawahan Ahok. Jadi, jelas bahwa yang menentukan besaran NJOP adalah Ahok sendiri," katanya.‎
Tidak hanya itu, lanjut Amir, dengan segala argumentasinya, kesalahan Ahok justru kian fatal karena NJOP dijadikan dasar transaksi.
"Ini orang bodoh apa pura-pura bego saya tidak tahu. NJOP itu dibentuk bukan untuk digunakan sebagai dasar transaksi, melainkan hanya untuk kepentingan perpajakan.‎ Catat itu," tegas Amir.
Karena itu, Amir berkeyakinan, penggunaan NJOP sebagai dasar transaksi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras adalah murni inisiatif dan perintah Ahok kepada bawahannya.
Sehingga jajaran dibawahnya, dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI tidak lagi melakukan negosiasi harga.
Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, dalam menentukan NJOP.
Dijelaskan Amir, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2014.
‎‎
"Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga Rp 20.755.000, dan itu dilakukan di depan notaris," urai Amir.‎
Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014‎.
"Memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar Rp 20.755.000," terang Amir.‎
"Jadi, ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya amburadul.‎ Surat dari Dinas Pelayanan Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas mengeluarkan surat karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi 'melegalkan' persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras," ungkapnya.‎
"Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, 'Segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu'. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat," ujar Amir.‎
Apalagi, kata dia, sebelumnya PT Ciputra juga berniat membeli lahan tersebut dengan harga Rp 15 juta per meter, dengan syarat peruntukannya dirubah menjadi lahan komersil. 
"Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 pengadaan tanah harusnya menggunakan appraisal," jelas Amir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter. 
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000. (teropongsenayan)

0 komentar:

Kata-Kata Mutiara

(Oleh : Imam Supriadi)

A. PERIHAL KEBENARAN :

1. Kebenaran bukan diukur dari banyak dan sedikitnya orang yang berpendapat melainkan diukur dari kedalaman hati yang paling dalam yakni Hati Nurani.

2. Nyatakanlah yang benar itu Benar dan yang salah itu Salah, walau pahit sekalipun.

3. Menyatakan kebenaran tidak mesti berbuah pada hari yang sama.

4. Mengusung kebenaran pastilah banyak tentangan dan tantangannya.

5. Kebenaran sejati hanya ada di akhirat kelak. Tetapi kebenaran di dunia bukanlah tidak diperjuangkan, meski banyak tentangan dan tantangannya.

6. Berbuat kebaikan belum tentu berbuah kebenaran, tetapi yakinlah jika berbuat kebenaran akan berbuah kebaikan.

B. PERIHAL CINTA :

1. Mencintai seseorang tidaklah harus mengorbankan segala-galanya, karena akan berakibat mencintai dengan secara membabibuta.

2. Cinta tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dicintai telah memberikan harta dan bendanya, melainkan seberapa dalam ketulusan hati yang telah diperlihatkan untuk yang dicintainya.

3. Orang yang beriman mengukur cintanya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

4. Orang yang beriman itu cintanya semata hanya untuk Allah dan Rosulnya, bukan untuk kekasihnya atau siapapun yang bisa menjebaknya menjadi imannya berat sebelah.

5. Isteri yang sholihah adalah isteri yang bersolek karena tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, ia bersolek karena untuk kebutuhan suami tercinta, demi menjaga keutuhan cintanya kepada suami tercinta.

6. Cinta karena nafsu akan cepat pudar, tetapi Cinta karena Iman akan tetap langgeng.

7. Isteri yang setia adalah isteri yang bisa menjaga martabat suami dan dirinya.

8. Berbahagialah sepasang kekasih yang bisa selamat sampai ke pelaminan karena telah menjaga ‘harta’ yang paling berharga, karena ‘harta’ itu hanya diberikan ketika ijab qobul selesai diucapkan dihadapan Penghulu, Wali dan Para Saksi.

Ulang Tahun PKI di GELORA BUNG KARNO

PEMBANTAIAN MUSLIM DI ZANZIBAR - TANZANIA

(Tab Widget 3)