Pengunjung Hari Ini


widgeo.net

KECAPI SULING

ANGGARAN DASAR FRONT PENYELAMAT ISLAM

Bismillahirrahmanirrahiim

Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.

Pasal 1

Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.

Pasal 2

Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:

1. Cerdas

2. Sehat

3. Mampu

Keterangan:

Cerdas, karena pendidikannya terjamin.

Sehat, karena kesehatannya terjamin.

Mampu, karena ekonominya terjamin.

BAB II

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.

Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan

2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:

1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.

2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).

3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.

BAB V

MAKNA LAMBANG ORGANISASI

1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.

2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi

3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.

BAB VI

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA

Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:

1. Muslim dan Muslimah.

2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.

3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.

4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).

5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.

6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

IKHWAL KERAHASIAAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:

1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi

2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI

BAB IX

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:

1. Melanggar SUMPAH atau JANJI

2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam

BAB X

PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Berlaku sejak ditetapkan.

Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi

FRONT PENYELAMAT ISLAM

UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

Senin, 04 Januari 2016

Letkol Untung, Lakon dalam Prahara 65

Red: Heri Ruslan
wikipedia
Let.Kol Untung dalam Mahmilub atas keterlibatannya dalam G30S
Let.Kol Untung dalam Mahmilub atas keterlibatannya dalam G30S
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh M Akbar Wijaya/ Wartawan Republika

Keanggotaannya di Cakrabirawa baru satu semester. Namun sepak terjangnya di malam 1 Oktober 1965 dini hari, sukses menggegerkan jagat politik Indonesia dan dunia.  Terlahir dengan nama Koesman pada 3 Juli 1926 di Kebumen, Untung dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan jarang bergaul. Karirnya sebagai Komandan Batalion I Kawal Kehormatan (KK) bermula dari kecelakaan sejarah.

Semula Presiden Sukarno lebih menginginkan Mayor (Infantri) Benny Moerdani untuk menempati posisi Untung. Sukarno menilai Benny perwira militer yang ideal, berprestasi, dan punya rasa nasionalisme tinggi. Benny pernah menerima Bintang Sakti (penghargaan tertinggi di lingkungan TNI) karena prestasinya sebagai komandan operasi naga ketika menyerbu tentara Belanda di kawasan Merauke, Irian Barat.

Nama Benny semakin terkenal karena perannya mencegah pertempuran antara pasukan elite Angkatan Darat (RPKAD) dengan Batalyon II/KK Cakrabirawa yang anggotanya berasal dari pasukan elite Angkatan Laut Korps Komando Operasi (KKO).

Setelah peristiwa itu Sukarno memanggil Benny ke istana. Dia meminta kesediaan Benny bergabung ke dalam Cakrabirawa. Namun permintaan ini ditolak Benny. Dia mengaku lebih berminat bertugas di pasukan tempur agar bisa menjadi Komandan Brigade. Akhirnya jatuhlah pilihan kepada Untung, rekan Benny semasa menyerbu Irian Barat. Sama seperti Benny, Untung juga penerima Bintang Sakti. Penghargaan ini dia peroleh  setelah sukses menjadi Komandan Operasi Serigala saat diterjunkan di Sorong, Irian Barat

Saat tawaran bergabung ke Cakrabirawa datang Untung tengah menjabat sebagai Komandan Batalion 454/Para Banteng Raiders. Sebuah pasukan elite Komando Daerah Militer (Kodam) VII Diponegoro. Pasukan ini dibentuk dari pengalaman tempur Divisi Diponegoro pada 1950-an untuk menumpas gerakan Darul Islam di perbatasan Jawa Tengah – Jawa Barat. Banteng Raiders punya spesialisasi kemampuan tempur di rimba, gunung, dan terjun payung. Untung bergabung ke Cakrabirawa dengan membawa serta satu kompi anak buahnya di Banteng Raiders.  Mereka inilah yang kemudian dilibatkan Untung dalam operasi G30S.

Di pengadilan Mahmilub Untung mengaku jumlah anggota Cakrabirawa yang terlibat G30S hanya 60 orang. Mereka semua adalah bawahannya di Batalyon I Kawal Kehormatan Cakrabirawa. Artinya dari sekitar 3000 personil Cakrabirawa saat itu, hanya 2 persen pasukan Cakrabirawa yang terlibat G30S.

Sementara dari sisi struktur lingkaran pengamanan presiden, Batalyon  Untung berada di ring terluar. Dia tidak bersinggungan langsung dengan Sukarno dalam menjalankan tugas pengamanan Sukarno. “Seingat saya selama menjadi anggota Cakrabirawa Untung hanya dua kali bertemu Sukarno, saat dilantik dan saat Idul Fitri,” kata Saelan.

Untung dijatuhi hukuman mati pada 7 Maret 1966 oleh Ketua Majelis Hakim Mahmilub Letnan Kolonel CKH Soedjono Wirjohatmodjo. Lantaran persidangan Mahmilub tidak mengenal kata Banding, maka satu-satunya kesempatan bagi Untung selamat hanyalah mengajukan grasi kepada presiden. Namun kesempatan ini tidak pernah digunakan Untung. Dia menolak mengajukan permohonan pengampunan kepada Sukarno.

Dalam surat yang dia tulis dari penjara Cimahi pada 1966 Untung menyampaikan sejumlah alasan menolak grasi. Pertama, Gerakan 30 September tidak mempunyai tujuan lain kecuali menyelamatkan Revolusi dan Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dari recana coup Dewan Jendral. Kedua, prolog Gerakan 30 September yakni rencana coup Dewan Jenderal  belum pernah diselesaikan. Untuk mendapat keadilan semua pihak, Untung mengharapkan Presiden membentuk sebuah panitia yang akan memeriksa semua pihak yang terkait prolog (Dewan Jenderal).

Ketiga, menolak tuduhan berniat menggulingkan pemerintahan serta melakukan pemberontakan bersenjata. Oleh karena sesudah peristiwa meletus, Gerakan 30 September telah menyampaikan laporan, meminta restu serta mentaati semua perintah presiden. Secara ksatria Untung juga menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas aksi penculikan dan pembunuhan terhadap para Jendral yang dilakukan anak buahnya.

Dia meminta agar seluruh anak buahnya dibebaskan dari segala tuntutan. “.., tentang pembunuhan terhadap para Jendral dan seorang perwira pertama. Apalagi sejak hari pertama sidang Mahmilub saya telah menyatakan, saya yang bertanggung jawab. hal tersebut mengangdung maksud sekaligus permohonan, agar semua pelaksana dalam peristiwa ini, dibebaskan dari segala tuntutan.”

Wakil Perdana Menteri I Subandrio dalam Kesaksianku Tentang G30S sempat melukiskan saat perjalanan terakhir Untung di dunia.

“Menjelang senja, Untung dengan pengawalan ekstra ketat berjalan menuju pintu gerbang untung meninggalkan penjara Cimahi. Saya mengamati keberangkatan Untung dari penjara. Ia berajalan tegap. Mungkin ia segera bisa menguasai perasaannya yang begitu gundah. Tetapi mungkin pula ia sudah pasrah kepada takdir Allah bahwa memang sampai di situlah perjalanan hidunya. Saya kemudian mendengar bahwa Untung dieksekusi di sebuah desa di luar kota Bandung.”

Sebelum peluru para ekskutor menerjang tubuhnya, Untung dengan mata tertutup kain hitam sempat meneriakan kalimat lantang: “Hidup Bung Karno!”

0 komentar:

Kata-Kata Mutiara

(Oleh : Imam Supriadi)

A. PERIHAL KEBENARAN :

1. Kebenaran bukan diukur dari banyak dan sedikitnya orang yang berpendapat melainkan diukur dari kedalaman hati yang paling dalam yakni Hati Nurani.

2. Nyatakanlah yang benar itu Benar dan yang salah itu Salah, walau pahit sekalipun.

3. Menyatakan kebenaran tidak mesti berbuah pada hari yang sama.

4. Mengusung kebenaran pastilah banyak tentangan dan tantangannya.

5. Kebenaran sejati hanya ada di akhirat kelak. Tetapi kebenaran di dunia bukanlah tidak diperjuangkan, meski banyak tentangan dan tantangannya.

6. Berbuat kebaikan belum tentu berbuah kebenaran, tetapi yakinlah jika berbuat kebenaran akan berbuah kebaikan.

B. PERIHAL CINTA :

1. Mencintai seseorang tidaklah harus mengorbankan segala-galanya, karena akan berakibat mencintai dengan secara membabibuta.

2. Cinta tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dicintai telah memberikan harta dan bendanya, melainkan seberapa dalam ketulusan hati yang telah diperlihatkan untuk yang dicintainya.

3. Orang yang beriman mengukur cintanya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

4. Orang yang beriman itu cintanya semata hanya untuk Allah dan Rosulnya, bukan untuk kekasihnya atau siapapun yang bisa menjebaknya menjadi imannya berat sebelah.

5. Isteri yang sholihah adalah isteri yang bersolek karena tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, ia bersolek karena untuk kebutuhan suami tercinta, demi menjaga keutuhan cintanya kepada suami tercinta.

6. Cinta karena nafsu akan cepat pudar, tetapi Cinta karena Iman akan tetap langgeng.

7. Isteri yang setia adalah isteri yang bisa menjaga martabat suami dan dirinya.

8. Berbahagialah sepasang kekasih yang bisa selamat sampai ke pelaminan karena telah menjaga ‘harta’ yang paling berharga, karena ‘harta’ itu hanya diberikan ketika ijab qobul selesai diucapkan dihadapan Penghulu, Wali dan Para Saksi.

Ulang Tahun PKI di GELORA BUNG KARNO

PEMBANTAIAN MUSLIM DI ZANZIBAR - TANZANIA

(Tab Widget 3)