Dalam sistem waris Islam, tak semua orang bisa mendapatkan harta
waris. Demikianlah ketentuan Allah l yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana.
Dengan segala hikmah dan keilmuan-Nya yang luas, Dia l memilih
orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris tersebut.
Tak hanya dari kalangan lelaki yang dipilih-Nya, dari kalangan
perempuan sekalipun ada juga yang dipilih-Nya. Dari kalangan lelaki
berjumlah 15 orang, sedangkan dari kalangan perempuan berjumlah 11
orang.
Dalam istilah ilmu al-faraidh, seorang lelaki yang berhak
mendapatkan harta waris disebut warits (وَارِثٌ), dan jika berjumlah
banyak disebut waritsuun (وَارِثُون) atau waratsah (وَرَثَةٌ). Sedangkan
seorang perempuan yang berhak mendapatkan harta waris disebut waritsah
(وَارِثَةٌ), dan jika berjumlah banyak disebut waritsaat (وَارِثَاتٌ).
Semua itu dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan ahli waris atau
pewaris.
Orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan laki-laki adalah:
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3. Bapak
4. Kakek (dari pihak bapak) dan ke atasnya dari jalur lelaki
5. Suami
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki sebapak
8. Saudara lelaki seibu
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10. Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11. Paman (saudara bapak sekandung)
12. Paman (saudara bapak sebapak)
13. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
14. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
15. Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq), dan ashabah-nya dari jenis ‘ashabah bin-nafsi.
Jika diandaikan semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka
yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah anak lelaki,
bapak, dan suami. (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits
Al-Faradhiyyah, hal. 65-67 dan Al-Khulashah Fi Ilmil Faraidh hal. 62-63)
Sedangkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan perempuan adalah:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunan perempuan yang melalui jalur lelaki
4. Nenek dari pihak ibu, dan ke atasnya dari jenis perempuan
5. Nenek dari pihak bapak
6. Ibunya kakek dari pihak bapak (buyut perempuan)
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Istri, walaupun lebih dari satu
11. Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).
Jika diandaikan semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka
yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah ibu, anak
perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, istri, dan saudara perempuan
sekandung. Adapun jika diandaikan semua ahli waris tersebut baik dari
kalangan lelaki maupun perempuan terkumpul dalam satu masalah waris,
maka yang berhak mendapatkan harta waris adalah bapak, anak lelaki,
suami atau istri, ibu, dan anak perempuan. (Lihat At-Tahqiqat
Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 68 dan Al-Khulashah Fi
Ilmil Faraidh, hal. 62-63)
Bagaimanakah cara perwarisan dari masing-masing ahli waris tersebut? Cara perwarisannya terbagi menjadi empat macam:
Pertama: Mereka yang mewarisi dengan cara fardh saja. Jumlahnya ada tujuh orang;
1) Ibu
2) Anak lelaki ibu mayit (saudara lelaki seibu)
3) Anak perempuan ibu (saudara perempuan seibu)
4) Suami
5) Istri
6) Nenek dari pihak ibu
7) Nenek dari pihak bapak.
Kedua: Mereka yang mewarisi dengan cara ta’shib saja. Jumlahnya ada duabelas orang;
1) Anak lelaki
2) Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3) Saudara lelaki sekandung
4) Saudara lelaki sebapak
5) Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
6) Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
7) Paman (saudara bapak sekandung) dan ke atasnya
8 ) Paman (saudara bapak sebapak) dan ke atasnya
9) Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10) Anak lelaki paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11) Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq)
12) Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).
Ketiga: Mereka yang terkadang mewarisi dengan cara fardh, terkadang
pula dengan cara ta’shib, dan terkadang menggabungkan antara keduanya
(cara fardh dan cara ta’shib). Jumlahnya ada dua: 1) Bapak, dan 2)
Kakek.
Keempat: Mereka yang terkadang mewarisi dengan cara fardh dan
terkadang pula dengan cara ta’shib, namun tidak bisa menggabungkan
antara cara fardh dan cara ta’shib selama-lamanya. Jumlahnya ada empat;
1) Anak perempuan, baik satu orang ataupun lebih
2) Cucu perempuan dari anak lelaki, walaupun saudara lelaki yang
menjadikannya mewarisi dengan cara ta’shib (mu‘ashshib) secara tingkatan
di bawahnya (seperti; cicit/anak lelakinya cucu lelaki dari anak
lelaki, pen.), baik jumlahnya satu orang atau lebih
3) Saudara perempuan sekandung, baik jumlahnya satu orang atau lebih
4) Saudara perempuan sebapak, baik jumlahnya satu orang atau lebih.
(Lihat Al-Fawaidul Jaliyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah karya
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, hal. 13, program Al-Maktabah
Asy-Syamilah II)
Mengkaji Beberapa Ayat dan Hadits Seputar Waris
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t berkata: “Ayat-ayat
waris yang Allah l sebutkan secara gamblang dalam Al-Qur’an ada tiga:
– Ayat pertama, tentang jatah waris ushul (orangtua si mayit dan yang di atasnya) dan furu’ (keturunan/anak cucu si mayit).
– Ayat kedua, tentang jatah waris suami, istri, dan anak-anak ibu (saudara seibu dari si mayit).
– Ayat ketiga, tentang jatah waris saudara-saudara si mayit selain dari pihak ibunya (saudara sekandung dan saudara sebapak).
Ayat pertama adalah firman Allah l:
“Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anak kalian…” (An-Nisa’: 11)1
Dalam ayat ini Allah l menjelaskan bahwa ahli waris dari furu’ (keturunan/anak cucu si mayit) ada tiga macam;
1. Lelaki semua: Allah l tidak menentukan jatah waris tertentu bagi
mereka. Bentuk perwarisan mereka, dengan cara ta’shib yaitu mendapatkan
apa yang tersisa dari harta waris, setelah dibagikan kepada ashhabul
furudh.2 Ahli waris yang mewarisi dengan cara ta’shib ini disebut dengan
‘ashabah. Jika berjumlah satu orang, maka semua yang tersisa setelah
pembagian terhadap ashhabul furudh menjadi miliknya. Jika berjumlah
lebih dari satu orang (dua orang ke atas), maka apa yang tersisa dari
pembagian tersebut dibagi sama rata sesama mereka.
2. Perempuan semua: Jika berjumlah satu orang, maka jatahnya adalah
½ (setengah) dari harta waris. Jika berjumlah lebih dari satu orang
(dua orang ke atas), maka jatah warisnya adalah 2/3 (dua pertiga) dengan
dibagi sama rata sesama mereka.
3. Terdiri dari lelaki dan perempuan: Allah l tidak menentukan
jatah waris tertentu bagi mereka. Sehingga mereka mewarisi dengan cara
ta’shib. Adapun cara pembagian harta waris tersebut di antara mereka,
maka dengan sistem jatah lelaki dua kali lipat dari jatah perempuan.
Adapun ushul (orangtua si mayit dan yang di atasnya), mempunyai dua keadaan:
1. Si mayit mempunyai beberapa anak, baik lelaki maupun perempuan:
– Jika si mayit mempunyai sejumlah anak lelaki atau lelaki dan
perempuan, maka orangtua si mayit baik bapak maupun ibu mendapatkan 1/6
(seperenam) dari harta waris, sedangkan sisanya untuk anak-anak si mayit
(sebagai ‘ashabah). ‘Ashabah dari jenis furu’ lebih kuat kedudukannya
dari ‘ashabah jenis ushul, karena furu’ merupakan bagian dari si mayit.
– Jika anak-anak si mayit tersebut dari kalangan perempuan saja,
maka mereka mengambil jatah yang telah ditentukan Allah l untuk mereka
yaitu 2/3 (duapertiga), dan jika tersisa maka untuk bapak si mayit,
karena dia yang paling berhak mendapatkannya dari kalangan lelaki
(‘ashabah). Jika bersama anak-anak perempuan dan bapak tersebut ada ibu
si mayit, maka tak terbayangkan si bapak bisa mendapatkan sisa dari
harta waris tersebut.3
2. Si mayit tidak mempunyai anak. Dalam kondisi semacam ini kedua
orangtua si mayit mewarisi hartanya. Sang ibu mendapat 1/3 (sepertiga),
sedangkan bapak mendapatkan sisanya (‘ashabah). Kecuali jika si mayit
mempunyai dua orang saudara atau lebih, maka sang ibu mendapat 1/6
(seperenam) dan sisanya untuk bapak. Kemudian jika mencermati firman
Allah l:
“Dan ia diwarisi oleh kedua orangtuanya (saja)…”
Maka amat memungkinkan bagi selain kedua orangtua untuk mewarisi
harta si mayit, sebagaimana dalam kasus yang dikenal dengan
‘Umariyyatani’, yaitu;
1) Si mayit tidaklah meninggalkan ahli waris kecuali suami, ibu, dan bapak.
2) Si mayit tidaklah meninggalkan ahli waris kecuali istri, ibu, dan bapak.
Dalam kondisi semacam ini suami maupun istri mengambil jatahnya
terlebih dahulu (suami ½, sedangkan istri ¼), kemudian ibu mendapat 1/3
dari harta yang tersisa, sedangkan bapak mendapatkan sisanya. Karena
Allah l telah menentukan jatah bapak dua kali lipat dari jatah ibu di
saat yang mewarisi hanya mereka berdua saja, maka seperti itu pulalah
manakala mereka berdua mewarisi bersama salah seorang ahli waris lainnya
(sebagaimana kasus di atas). Wallahu a’lam.
Ayat kedua adalah firman Allah l:
“Dan bagi kalian (para suami) setengah (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian……..” (An-Nisa’: 12)4
Dalam ayat ini Allah l menjelaskan bahwa suami mempunyai dua keadaan:
1. Istrinya yang meninggal dunia tersebut mempunyai anak baik
lelaki maupun perempuan. Dalam kondisi semacam ini, suami mendapatkan ¼
(seperempat) dari harta waris.
2. Istrinya yang meninggal dunia tersebut tidak mempunyai anak.
Dalam kondisi semacam ini, suami mendapatkan ½ (setengah) dari harta
waris.
Dalam ayat ini pula Allah l menjelaskan bahwa istri juga mempunyai dua keadaan:
1. Suaminya yang meninggal dunia tersebut mempunyai anak, baik
lelaki maupun perempuan. Dalam kondisi semacam ini, istri mendapatkan
1/8 (seperdelapan).
2. Suaminya yang meninggal dunia tersebut tidak mempunyai anak. Dalam kondisi semacam ini, istri mendapatkan ¼ (seperempat).
Adapun anak-anak ibu (saudara seibu dari si mayit), maka Allah l
menjelaskan bahwa mereka bisa mewarisi dalam kasus kalalah.5 Jika
jumlahnya satu orang maka jatah warisnya adalah 1/6 (seperenam), dan
jika dua orang atau lebih maka mereka bersekutu dalam 1/3 (sepertiga).
Tidak ada perbedaan jatah antara lelaki dan perempuan di antara mereka
(dibagi sama rata). Karena –wallahu a’lam– keterkaitan mereka dengan si
mayit sebatas dari jalur ibu (perempuan) saja tanpa ada jalur dari bapak
yang dapat menjadikan lelaki lebih banyak jatahnya dari perempuan.
Ayat ketiga adalah firman Allah l:
“Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…’.” (An-Nisa’: 176)6
Dalam ayat ini Allah l menjelaskan jatah waris saudara-saudara si
mayit selain dari jalur ibunya, dalam hal ini adalah saudara si mayit
sekandung, dan juga saudara sebapak. Mereka terbagi menjadi tiga:
1. Lelaki semua: Mereka mewarisi bersama-sama (tanpa ada jatah tertentu) dan dibagi sama rata sesama mereka.
2. Perempuan semua: Mereka mewarisi dengan jatah tertentu; jika
satu orang maka mewarisi ½ (setengah) dan jika dua orang atau lebih maka
mewarisi 2/3 (duapertiga) yang dibagi sama rata sesama mereka.
3. Lelaki dan perempuan: Mereka mewarisi bersama-sama (tanpa ada
jatah tertentu) dan dibagi dengan sistem jatah lelaki dua kali lipat
dari jatah perempuan.
Adapun sabda Rasulullah n:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian/jatah pembagian waris yang Allah tentukan (1/2,
1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3) kepada para pemiliknya, dan apa yang tersisa maka
untuk ahli waris lelaki yang paling kuat (berhak).” (HR. Al-Bukhari,
no. 6733, dari sahabat Abdullah bin Abbas c)
Maka dapat diambil darinya jatah waris selain ushul (orangtua dan
yang di atasnya), furu’ (keturunan/anak cucu si mayit), dan
saudara-saudara si mayit. Tidaklah mewarisi dari mereka kecuali yang
lelaki dan mewarisinya pun tanpa ada jatah tertentu (dengan cara
ta’shib). Jika mereka terdiri dari beberapa jenis ahli waris, maka
didahulukan yang lebih kuat/berhak, seperti: paman lebih didahulukan
daripada anak paman tersebut, dan yang sekandung lebih didahulukan
daripada yang sebapak saja.
Sedangkan firman Allah l:
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab
Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al-Anfal:
75)
menerangkan tentang hak waris dzawil arham (karib kerabat) yang
bukan ashhabul furudh dan bukan pula ‘ashabah. Akan tetapi ayat ini
bukan sebagai nash dalam permasalahan waris. Lebih dari itu, para ulama
berbeda pendapat tentang waris dzawil arham (karib kerabat) tersebut.”7
(Tashilul Faraidh, hal. 7-9)
0 komentar:
Posting Komentar