Diruang Sidang Pengadilan, Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT A* K ( B grup ) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bagi warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas., dia
memutus diluar tuntutan Jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus msauk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan Jaksa PU'. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara Hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. " Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ." Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50 ribu yg dibayarkan oleh manajer PT A K* yg tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers,karena pemerintah malu sebab mereka hanya bisa menguras uang rakyat dan menghakimi rakyat kecil. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
SUBHANAALAH ,,,,,,,







0 komentar:
Posting Komentar