Bismillahirrahmanirrahiim
Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.
Pasal 1
Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.
Pasal 2
Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:
1. Cerdas
2. Sehat
3. Mampu
Keterangan:
Cerdas, karena pendidikannya terjamin.
Sehat, karena kesehatannya terjamin.
Mampu, karena ekonominya terjamin.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.
Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan
2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:
1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.
2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).
3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.
BAB V
MAKNA LAMBANG ORGANISASI
1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.
2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi
3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.
BAB VI
SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA
Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:
1. Muslim dan Muslimah.
2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.
3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.
4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).
5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.
6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
IKHWAL KERAHASIAAN
FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:
1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi
2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI
BAB IX
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:
1. Melanggar SUMPAH atau JANJI
2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam
BAB X
PENUTUP
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.
Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.
Berlaku sejak ditetapkan.
Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi
FRONT PENYELAMAT ISLAM
UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN
0 komentar:
Posting Komentar