Pengunjung Hari Ini


widgeo.net

KECAPI SULING

ANGGARAN DASAR FRONT PENYELAMAT ISLAM

Bismillahirrahmanirrahiim

Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.

Pasal 1

Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.

Pasal 2

Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:

1. Cerdas

2. Sehat

3. Mampu

Keterangan:

Cerdas, karena pendidikannya terjamin.

Sehat, karena kesehatannya terjamin.

Mampu, karena ekonominya terjamin.

BAB II

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.

Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan

2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:

1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.

2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).

3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.

BAB V

MAKNA LAMBANG ORGANISASI

1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.

2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi

3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.

BAB VI

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA

Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:

1. Muslim dan Muslimah.

2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.

3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.

4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).

5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.

6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

IKHWAL KERAHASIAAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:

1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi

2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI

BAB IX

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:

1. Melanggar SUMPAH atau JANJI

2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam

BAB X

PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Berlaku sejak ditetapkan.

Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi

FRONT PENYELAMAT ISLAM

UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

Rabu, 16 September 2015

Undang-undang yang Mengandung Racun Mematikan (1)

Rabu 2 Zulhijjah 1436 / 16 September 2015 11:40


DENGAN kematian Lincoln, kendala politis dan keuangan telah tersingkir. Namun di sana timbul kendala yang lain lagi bagi para pemilik modal internasional, yaitu kendala sistem mata uang itu sendiri. Sistem keuangan dan perekonomian Amerika Serikat berdasarkan ukuran nilai logam perak.
Lain dengan sistem keuangan Eropa yang memakai ukuran nilai emas, khususnya sistem keuangan Inggris. Faktor penyebab buat Amerika ialah, karena negeri itu memiliki kekayaan sumber tambang perak yang melimpah-ruah. Sedang kekayaan sumber tambang emas relatif kecil.


Kendala ini tidak mudah bagi para pemilik modal. Ini menyebabkan Amerika Serikat tetap terjaga kemandiriannya dalam sistem keuangan, tanpa banyak dipengaruhi oleh pergolakan naik-turunnya sistem keuangan Eropa dan dunia internasional. Oleh karena itu, para pemilik modal internasional mendapatkan kesulitan untuk bisa menguasai keuangan Amerika, tanpa lebih dulu menyingkirkan rintangan seperti itu.

Untuk menghadapi hal itu, para pemilik modal internasional langsung melakukan langkah yang akan bisa mengubahnya. Mereka mengutus salah seorang agen mereka bernama Ernest Syde dengan dibekali uang sebanyak 500 ribu dolar Amerika, untuk keperluan kegiatan penyuapan yang rencananya akan diberikan kepada sejumlah tokoh berpengaruh di Amerika, di samping untuk pembiayaan proyek yang telah direncanakan. Mulailah kegiatan mempengaruhi hati nurani dan perusakannya sekaligus, sehingga para pemilik modal berhasil mengajukan sebuah proposal undang-undang kepada Kongres.

Orang yang mengajukan adalah senator John Shirman sendiri. Undang-undang ini disahkan tahun 1873 dengan sebutan innocent, yaitu “Undang-undang Perbaikan Sistem Mata Uang Logam”. Dari butir-butir undang-undang itu tampak pada mulanya tidak menarik perhatian, seolah hanya merupakan tujuan perbaikan terbatas. Namun ternyata di sela-sela undang-undang terkandung racun mematikan.

Dari undang-undang itu, pihak pemilik modal dari sisi lain telah bekerja keras, sehingga mereka berhasil mengorbitkan Ernest Syde menjadi penasihat keuangan dalam komite keuangan Amerika Serikat. Sudah barang tentu Ernest Syde bekerja sesuai dengan kepentingan kelompok Rothschild. Ia mulai melakukan penarikan mata uang perak dari peredaran dengan memanfaatkan perlindungan hukum dan kapasitasnya sebagai inspektur konsultan dalam komite keuangan, yang menyebabkan krisis ekonomi lebih parah lagi.

Hal itu memaksa Kongres pada tahun 1879 untuk mencetak mata uang perak lebih banyak lagi sebagai usaha untuk menanggulangi krisis tersebut dalam waktu terbatas. Namun bank-bank yang ada segera mendapat instruksi baru dari konglomerat Rothschild di Eropa. Instruksi Rothschild itu ditujukan kepada asosiasi bank Amerika, menekankan keharusan untuk mengeluarkan nota pinjaman baru, berdasarkan ukuran nilai harga emas, mencapai jumlah satu milyar dolar.
Setiap pinjaman harus berdasarkan nota tersebut. Pada saat yang sama persatuan Bank Amerika menarik mata uang negara, yang berdasarkan nilai mata uang perak dari pasaran, di samping menarik semua nota bank yang juga berdasarkan nilai harga perak. Para pakar ekonomi Rothschild telah memperkirakan, bahwa langkah tersebut di atas akan mengakibatkan dampak besar terhadap perekonomian Amerika.

Tidak ada lagi mata uang yang berharga di pasaran umum, kecuali mata uang yang dikeluarkan oleh pihak bank yang berdasarkan nilai harga emas itu. Goncangan ekonomi diperkirakan benar-benar terjadi dengan disertai serangan propaganda besar-besaran secara sistematis, yang dipersiapkan oleh para pemilik modal internasional lewat agen-agen mereka di Amerika di satu sisi, dan dari sisi lain lewat media massa.
Mereka bisa membentuk publik opini bangsa Amerika, bahwa dalam krisis ekonomi tersebut pihak yang memikul tanggung jawab adalah pemerintah. Sementara itu, pihak pemilik modal Yahudi internasional tetap tersembunyi dari balik layar. Setelah langkah tersebut berhasil, para pemilik modal Yahudi melangkah lebih jauh, setelah mereka berhasil menyingkirkan kendala besar yang menghalangi perjalanan mereka.[]

BERSAMBUNG
Sumber: Yahudi Menggenggam Dunia/ William G. Car/Pustaka Al-Kautsar

0 komentar:

Kata-Kata Mutiara

(Oleh : Imam Supriadi)

A. PERIHAL KEBENARAN :

1. Kebenaran bukan diukur dari banyak dan sedikitnya orang yang berpendapat melainkan diukur dari kedalaman hati yang paling dalam yakni Hati Nurani.

2. Nyatakanlah yang benar itu Benar dan yang salah itu Salah, walau pahit sekalipun.

3. Menyatakan kebenaran tidak mesti berbuah pada hari yang sama.

4. Mengusung kebenaran pastilah banyak tentangan dan tantangannya.

5. Kebenaran sejati hanya ada di akhirat kelak. Tetapi kebenaran di dunia bukanlah tidak diperjuangkan, meski banyak tentangan dan tantangannya.

6. Berbuat kebaikan belum tentu berbuah kebenaran, tetapi yakinlah jika berbuat kebenaran akan berbuah kebaikan.

B. PERIHAL CINTA :

1. Mencintai seseorang tidaklah harus mengorbankan segala-galanya, karena akan berakibat mencintai dengan secara membabibuta.

2. Cinta tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dicintai telah memberikan harta dan bendanya, melainkan seberapa dalam ketulusan hati yang telah diperlihatkan untuk yang dicintainya.

3. Orang yang beriman mengukur cintanya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

4. Orang yang beriman itu cintanya semata hanya untuk Allah dan Rosulnya, bukan untuk kekasihnya atau siapapun yang bisa menjebaknya menjadi imannya berat sebelah.

5. Isteri yang sholihah adalah isteri yang bersolek karena tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, ia bersolek karena untuk kebutuhan suami tercinta, demi menjaga keutuhan cintanya kepada suami tercinta.

6. Cinta karena nafsu akan cepat pudar, tetapi Cinta karena Iman akan tetap langgeng.

7. Isteri yang setia adalah isteri yang bisa menjaga martabat suami dan dirinya.

8. Berbahagialah sepasang kekasih yang bisa selamat sampai ke pelaminan karena telah menjaga ‘harta’ yang paling berharga, karena ‘harta’ itu hanya diberikan ketika ijab qobul selesai diucapkan dihadapan Penghulu, Wali dan Para Saksi.

Ulang Tahun PKI di GELORA BUNG KARNO

PEMBANTAIAN MUSLIM DI ZANZIBAR - TANZANIA

(Tab Widget 3)