Pengunjung Hari Ini


widgeo.net

KECAPI SULING

ANGGARAN DASAR FRONT PENYELAMAT ISLAM

Bismillahirrahmanirrahiim

Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.

Pasal 1

Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.

Pasal 2

Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:

1. Cerdas

2. Sehat

3. Mampu

Keterangan:

Cerdas, karena pendidikannya terjamin.

Sehat, karena kesehatannya terjamin.

Mampu, karena ekonominya terjamin.

BAB II

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.

Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan

2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:

1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.

2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).

3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.

BAB V

MAKNA LAMBANG ORGANISASI

1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.

2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi

3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.

BAB VI

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA

Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:

1. Muslim dan Muslimah.

2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.

3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.

4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).

5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.

6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

IKHWAL KERAHASIAAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:

1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi

2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI

BAB IX

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:

1. Melanggar SUMPAH atau JANJI

2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam

BAB X

PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Berlaku sejak ditetapkan.

Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi

FRONT PENYELAMAT ISLAM

UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

Jumat, 11 September 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA FRONT PENYELAMAT ISLAM


Bismillahirrahmanirrahiim
Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang ebgitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.
Pasal 1
Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.
Pasal 2
Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:
1.      Cerdas
2.      Sehat
3.      Mampu
Keterangan:
Cerdas, karena pendidikannya terjamin.
Sehat, karena kesehatannya terjamin.
Mampu, karena ekonominya terjamin.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
 FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.
Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
1.      FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan
2.      FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI
FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:
1.      Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.
2.      Kepulauan Indonesia (Nusantara).
3.      Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.
BAB V
MAKNA LAMBANG ORGANISASI
1.      Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.
2.      Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi
3.      Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.
BAB VI
SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA
Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:
1.      Muslim dan Muslimah.
2.      Taat kepada Allah dan Rosulnya.
3.      Memiliki Ghirah terhadap Islam.
4.      Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).
5.      Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.
6.      Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus:
1.      Pengurus berhak menegur Anggota jika diketahui atau didapati tidak taat dan tertib dalam mengikuti setiap acara.
2.      Pengurus berhak memberhentikan Anggota setelah diselidiki ada pelanggaran.
3.      Kewajiban Pengurus untuk melayani Anggota sebaik-baiknya.
4.      Kewajiban Pengurus tak ada bedanya dengan Anggota dalam menaati Peraturan dan Tata Tertib yang telah diberlakukan.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.     
1.      Anggota wajib menaati Peraturan dan Tata Tertib yang telah diberlakukan.
2.      Anggota wajib hadir tepat pada waktunya dalam setiap acara.
3.      Anggota berhak menyampaikan usulan atau saran dalam setiap acara.
4.      Anggota berhak mengingatkan Pengurus jika didapati lalai.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Pendanaan Organisasi:
Berasal dari:
1.      Iuran Anggota
2.      Zakat Mal
3.      Infaq
4.      Shodaqoh
5.      Sumbangan Pihak Ketiga Yang Tidak Mengikat
6.      Hasil Usaha yang Halal
Pasal 2
Pemanfaatan Sumber Dana
Setelah terhimpun sumber dana,maka pemanfaatnnya diarahkan kepada:
1.      Operasional Organisasi
2.      Memberikan bantuan keuangan kepada Umat (Masyarakat) dalam hal:
a.      Kebutuhan pendidikan
b.      Kebutuhan pengobatan
c.       Kebutuhan permodalan (usaha dagang)
d.      Kebutuhan perbaikan pemukiman
e.      Kebutuhan perbaikan Lingkungan Hidup
3.      Pembentukan Usaha Kecil dan Menengah (Koperasi)
4.      Pembentukan Usaha Mikro


Pasal 3
Besaran Iuran
Besaran iuran ditetapkan sebagai berikut:
1.      Rp.10.000,00 (sepuluhribu rupiah) setiap bulannya
2.      Bila dari Zakat Mal besarannya adalah 2,5% dari Penghasilan perbulan
3.      Infaq setiap kali ada acara pertemuan atau setiapkali hadir di sekretariat
BAB IX
TATA TERTIB ORGANISASI
FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan Tata tertib sebagai berikut:
1.      Hadir tepat pada waktunya disaat ada acara
2.      Menghafal nomor register keanggotaan dan menyebutkannya apabila ditanyakan
3.      Menunjukkan KARTU TANDA ANGGOTA dan NAMETAG setiap kali memasuki ruang sekretariat
4.      Menyebutkan ASAL USUL KEANGGOTAAN ketika ditanyakan oleh PENGURUS
BAB X
SUMPAH DAN JANJI
Pasal 1
Sumpah dan Janji Bagi Pengurus
Seseorang yang diangkat menjadi pengurus, maka ia wajib mengangkat Sumpah dan Janji.
Sumpah bagi seseorang yang menjadi Pengurus:
1.      ASYHADU’ALA ILAHA ILALLAH, WAASYHADU ANNA MUHAMMAD ROSULULLAH
2.      DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI PENGURUS AKAN SENANTIASA MENGEDEPANKAN SYARI’AT ISLAM DALAM SETIAP KEHIDUPAN DAN PERGAULAN.
3.      DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SIAP MENJALANKAN RODA ORGANISASI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN TATA TERTIB YANG TELAH DIBERLAKUKAN.
4.      DEMI ALLAH SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA AKAN MENGEMBAN SEMUA TUGAS YANG TELAH DIAMANAHKAN KEPADA SAYA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA SERT SEJUJUR-JUJURNYA.
Pasal 2
Sumpah dan Janji Bagi Anggota
Seseorang yang telah menyatakan bergabung dalam organisasi Front Penyelamat Islam, maka wajib mengangkat Sumpah dan Janji, sebagai berikut:
1.      ASYHADU’ALA ILAHA ILALLAH, WAASYHADU ANNA MUHAMMAD ROSULULLAH
2.      DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI ANGGOTA AKAN SENANTIASA MENGEDEPANKAN SYARI’AT ISLAM DALAM SETIAP KEHIDUPAN DAN PERGAULAN.
3.      DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SIAP MENJALANKAN RODA ORGANISASI SESUAI DENGAN PERATURAN DAN TATA TERTIB YANG TELAH DIBERLAKUKAN.
4.      DEMI ALLAH SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA AKAN MENGEMBAN SEMUA TUGAS YANG TELAH DIAMANAHKAN KEPADA SAYA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA SERTA SEJUJUR-JUJURNYA
BAB XI
SANKSI ORGANISASI
FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan sanksi sebagai berikut:
1.      Teguran Lisan
2.      Teguran Tertulis
3.      Pemecatan
BAB XII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, maka akan diatur kemudian.

Kota Depok, 23 Syawal 1436 Hijriyah atau 08 Agustus 2015 Masehi
FRONT PENYELAMAT ISLAM
UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

                         

0 komentar:

Kata-Kata Mutiara

(Oleh : Imam Supriadi)

A. PERIHAL KEBENARAN :

1. Kebenaran bukan diukur dari banyak dan sedikitnya orang yang berpendapat melainkan diukur dari kedalaman hati yang paling dalam yakni Hati Nurani.

2. Nyatakanlah yang benar itu Benar dan yang salah itu Salah, walau pahit sekalipun.

3. Menyatakan kebenaran tidak mesti berbuah pada hari yang sama.

4. Mengusung kebenaran pastilah banyak tentangan dan tantangannya.

5. Kebenaran sejati hanya ada di akhirat kelak. Tetapi kebenaran di dunia bukanlah tidak diperjuangkan, meski banyak tentangan dan tantangannya.

6. Berbuat kebaikan belum tentu berbuah kebenaran, tetapi yakinlah jika berbuat kebenaran akan berbuah kebaikan.

B. PERIHAL CINTA :

1. Mencintai seseorang tidaklah harus mengorbankan segala-galanya, karena akan berakibat mencintai dengan secara membabibuta.

2. Cinta tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dicintai telah memberikan harta dan bendanya, melainkan seberapa dalam ketulusan hati yang telah diperlihatkan untuk yang dicintainya.

3. Orang yang beriman mengukur cintanya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

4. Orang yang beriman itu cintanya semata hanya untuk Allah dan Rosulnya, bukan untuk kekasihnya atau siapapun yang bisa menjebaknya menjadi imannya berat sebelah.

5. Isteri yang sholihah adalah isteri yang bersolek karena tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, ia bersolek karena untuk kebutuhan suami tercinta, demi menjaga keutuhan cintanya kepada suami tercinta.

6. Cinta karena nafsu akan cepat pudar, tetapi Cinta karena Iman akan tetap langgeng.

7. Isteri yang setia adalah isteri yang bisa menjaga martabat suami dan dirinya.

8. Berbahagialah sepasang kekasih yang bisa selamat sampai ke pelaminan karena telah menjaga ‘harta’ yang paling berharga, karena ‘harta’ itu hanya diberikan ketika ijab qobul selesai diucapkan dihadapan Penghulu, Wali dan Para Saksi.

Ulang Tahun PKI di GELORA BUNG KARNO

PEMBANTAIAN MUSLIM DI ZANZIBAR - TANZANIA

(Tab Widget 3)