Pengunjung Hari Ini


widgeo.net

KECAPI SULING

ANGGARAN DASAR FRONT PENYELAMAT ISLAM

Bismillahirrahmanirrahiim

Sholawat dan salam tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wassalam, semoga pula terlimpah kepada para sahabat dan tabi’i-tabi’it tabi’in biihsani ilayaumiddin.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM dibentuk karena melihat fenomena Gerakan Organisasi Massa Islam yang begitu lambat untuk merespon atas TRAGEDI PEMBANTAIAN UMAT ISLAM, baik yang berada diluar negeri apalagi yang didalam negeri. Fenomena ini membuat kami tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih terfokus, terinci dan menyeluruh agar permasalahan umat segera bisa teratasi.

Pasal 1

Maksud didirikannya atau dideklarasikannya organsasi ini adalah guna menyatukan sudut pandang yang berbeda dan bersinergi antara kekuatan PEMIKIR, PEMODAL dan PENYANDANG MASALAH. Dengan arti kata, meleburnya Tokoh-Tokoh Pemikir (ULIL ALBAB), ULIL AMRI dan ULIL ABSHOR.

Pasal 2

Tujuannya adalah untuk memberdayakan umat dalam segala hal, seperti:

1. Cerdas

2. Sehat

3. Mampu

Keterangan:

Cerdas, karena pendidikannya terjamin.

Sehat, karena kesehatannya terjamin.

Mampu, karena ekonominya terjamin.

BAB II

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM bertempat di Kota Depok dan berkedudukan di Kota Depok.

Jika diperlukan bisa saja berpindah tempat dan kedudukan.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

1. FRONT PENYELAMAT ISLAM berbentuk Organisasi Kemasyarakatan

2. FRONT PENYELAMAT ISLAM bersifat terbuka namun selektif dengan bersandarkan kepada SYARI’AT SLAM (Alqur’an dan Hadis).

BAB IV

LAMBANG ORGANISASI

FRONT PENYELAMAT ISLAM berlambangkan:

1. Pedang dengan tulisan kalimat Tauhid berlatarbelakang warna hitam.

2. Kepulauan Indonesia (Nusantara).

3. Bendera Hitam bertuliskan kalimat Tauhid.

BAB V

MAKNA LAMBANG ORGANISASI

1. Pedang bermakna melakukan Jihad Fisabilillah.

2. Kepulauan Indonesia bermakna Tempat dan Kedudukan Organsasi

3. Bendera Hitam bermakna Bendera Panji Islam yang berlaku Universal.

BAB VI

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PENGURUS/ANGGOTA

Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus/Anggota diatur sebagai berikut:

1. Muslim dan Muslimah.

2. Taat kepada Allah dan Rosulnya.

3. Memiliki Ghirah terhadap Islam.

4. Mengutamakan Alqur’an dan Assunnah ketimbang Ro’yu (Pikiran).

5. Mengedepankan Prinsip Tabayun dan kehati-hatian dalam setiap perilaku.

6. Siap menerima Perintah dan Sanksi jika melanggar aturan.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

IKHWAL KERAHASIAAN

FRONT PENYELAMAT ISLAM memberlakukan hal-hal yang dianggap RAHASIA, karena:

1. Memang harus dirahasiakan karena untuk kepentingan Organisasi

2. Atas Perintah Komandan atau Panglima atau PANGLIMA TERTINGGI

BAB IX

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Setiap Pengurus maupun Anggota dapat dikenakan SANKSI, jika:

1. Melanggar SUMPAH atau JANJI

2. Melakukan hal-hal yang melanggar Syari’at Islam

BAB X

PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Demikian isi dan bunyi dari ANGGARAN DASAR ORGANISASI FRONT PENYELAMAT ISLAM.

Berlaku sejak ditetapkan.

Kota Depok, 22 Syawal 1436 Hijriyah atau 07 Agustus 2015 Masehi

FRONT PENYELAMAT ISLAM

UNTUK IZUL ISLAM WALMUSLIMIN

Rabu, 25 November 2015

Karena Cinta, Ia Tinggalkan PNS Untuk Fokus Berdakwah

Ustadz Muflih Safitra, da’i satu ini mungkin sudah tak asing lagi di kalangan umat muslim yang ada di Balikpapan. Kiprahnya sebagai da’i sudah dimulai sejak dirinya masih duduk di bangku tsanawiyah. Saat menginjak usia 13 tahun, ia sering berceramah keliling di bulan Ramadhan.
Ayahnya, M. Saad Ali juga seorang PNS yang sering mengisi khutbah dan ceramah. Kalau sedang mengisi ceramah di berbagai tempat, Muflih kerap ikut menemani sekaligus mendengarkan ceramah ayahnya. “Sejak kecil saya sering ikut kegiatan Islami, seperti MTQ dan ceramah. Saat Ramadhan tiba, ayah saya sering mengajak saya keliling berceramah,” ujar Muflih.

Setelah lulus sekolah, ia melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi dalam waktu 3 tahun 5 bulan dengan IPK 3,89 (cumlaude).
Setelah itu, untuk membahagiakan orang tua, Muflih mengikuti jejak karir kedua orangtuanya, mengabdi sebagai PNS di Pemkot Balikpapan. Namun keinginannya yang kuat untuk mensyiarkan agama tidak lantas berhenti. Ia tetap menyempatkan waktunya untuk berdakwah sepulang bekerja.
“Biasanya mengisi dakwah saat Maghrib, Isya atau saat Subuh.” Di mata lelaki kelahiran Balikpapan 19 Juli 1984 ini, menjadi pendakwah merupakan anugerah dari Allah sekaligus ladang pahala untuk tabungan akhirat.
Tahun 2010, Muflih meraih juara 1 lomba menghafal Al-Qur’an untuk PNS Kota Balikpapan dan mendapatkan hadiah umroh dari pemerintah. Sepulang dari umroh, ia mendapatkan beasiswa magister di King Saud University, Arab Saudi.
Ia pun kembali menginjakkan kaki di negeri Nabi 5 bulan kemudian. “Adalah kesempatan yang luar biasa kita bisa sekolah S2 sekaligus belajar dengan masyaikh dan ulama-ulama internasional. Kita bisa menimba lebih banyak ilmu agama,” ujarnya.
Berkat rahmat Allah, Muflih menyelesaikan pendidikan S2 dengan masa studi tercepat dan IPK tertinggi di antara mahasiswa seangkatan.
Awal 2014 setelah lulus ia pulang ke Balikpapan. Namun saat kembali menjadi PNS, Muflih merasa belum maksimal mendakwahkan ilmu yang ia dapat semasa kuliah di Arab Saudi. Apalagi menjelang Ramadhan, Muflih diminta banyak pengurus masjid dan majelis ilmu untuk mengisi kajian selama bulan puasa.
“Waktu saya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu agama sangat terbatas. Sementara di jam kerja saya tidak bisa berdakwah. Sedangkan permintaan untuk mengisi kajian Ramadhan semakin banyak,” katanya. Muflih yang saat itu sudah golongan III B akhirnya memutuskan berhenti menjadi PNS dan fokus untuk berbagi ilmu dalam dakwah.
“Orangtua dan istri sangat mendukung langkah ini. Bahkan ayah saya meyakinkan, jangan takut kehilangan rejeki karena sudah diatur Allah SWT. Kalau nanti diminta mengembalikan gaji, bapak mengatakan akan bantu cari dananya,” katanya. Seminggu sebelum Ramadhan tahun lalu, ia mengundurkan diri sebagai PNS.
Sebagai konsekuensi, Muflih diwajibkan membayar Rp 87 juta sebagai bentuk pengembalian gaji yang ia terima semasa kuliah di Arab Saudi, karena teranggap tidak mengabdi di pemerintah. “Ketika itu saya belum punya uang. Maka saya mengajukan penghapusan pengembalian tersebut, walau mungkin ditolak.
Saya menyadari, seandainya ditolak pun tidak mengapa karena memang itu hak pemerintah sekaligus tanggung jawab saya. Seandainya harus membayar, ibarat membeli pahala Ramadhan Rp 87 juta,” ucapnya. Tak disangka pertolongan Allah datang. Seorang kawan yang juga jamaahnya bersedia membantu Muflih untuk mengembalikan gajinya kepada negara.
“Walaupun status bantuannya hutang yang akan saya cicil kepada teman, setidaknya tanggungan terasa lebih ringan dan saya pun tambah yakin bahwa dakwah ini adalah jalan hidup saya,” katanya.
Penulis: M Abduh Kuddu
Editor: M Abduh Kuddu
Sumber: Tribun Kaltim

0 komentar:

Kata-Kata Mutiara

(Oleh : Imam Supriadi)

A. PERIHAL KEBENARAN :

1. Kebenaran bukan diukur dari banyak dan sedikitnya orang yang berpendapat melainkan diukur dari kedalaman hati yang paling dalam yakni Hati Nurani.

2. Nyatakanlah yang benar itu Benar dan yang salah itu Salah, walau pahit sekalipun.

3. Menyatakan kebenaran tidak mesti berbuah pada hari yang sama.

4. Mengusung kebenaran pastilah banyak tentangan dan tantangannya.

5. Kebenaran sejati hanya ada di akhirat kelak. Tetapi kebenaran di dunia bukanlah tidak diperjuangkan, meski banyak tentangan dan tantangannya.

6. Berbuat kebaikan belum tentu berbuah kebenaran, tetapi yakinlah jika berbuat kebenaran akan berbuah kebaikan.

B. PERIHAL CINTA :

1. Mencintai seseorang tidaklah harus mengorbankan segala-galanya, karena akan berakibat mencintai dengan secara membabibuta.

2. Cinta tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dicintai telah memberikan harta dan bendanya, melainkan seberapa dalam ketulusan hati yang telah diperlihatkan untuk yang dicintainya.

3. Orang yang beriman mengukur cintanya berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

4. Orang yang beriman itu cintanya semata hanya untuk Allah dan Rosulnya, bukan untuk kekasihnya atau siapapun yang bisa menjebaknya menjadi imannya berat sebelah.

5. Isteri yang sholihah adalah isteri yang bersolek karena tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Artinya, ia bersolek karena untuk kebutuhan suami tercinta, demi menjaga keutuhan cintanya kepada suami tercinta.

6. Cinta karena nafsu akan cepat pudar, tetapi Cinta karena Iman akan tetap langgeng.

7. Isteri yang setia adalah isteri yang bisa menjaga martabat suami dan dirinya.

8. Berbahagialah sepasang kekasih yang bisa selamat sampai ke pelaminan karena telah menjaga ‘harta’ yang paling berharga, karena ‘harta’ itu hanya diberikan ketika ijab qobul selesai diucapkan dihadapan Penghulu, Wali dan Para Saksi.

Ulang Tahun PKI di GELORA BUNG KARNO

PEMBANTAIAN MUSLIM DI ZANZIBAR - TANZANIA

(Tab Widget 3)